on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Also known as: Perbup Kabupaten Pasangkayu 1/2026 · Perbup Kabupaten Pasangkayu No. 1 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Pasangkayu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan BLUD UPTD PKM dengan menerapkan prinsip ekonomis, produktif, dan praktik bisnis yang sehat guna mencapai efisiensi serta efektivitas layanan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai struktur anggaran BLUD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan pendapatan sah lainnya, yang dikelola secara fleksibel untuk membiayai pengeluaran operasional. Belanja BLUD diklasifikasikan menjadi belanja operasi dan belanja modal, yang diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang menganut pola anggaran fleksibel dengan ambang batas tertentu.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada BLUD UPTD PKM untuk melakukan pengelolaan utang/pinjaman jangka pendek guna menutup selisih kas, serta melakukan investasi jangka pendek berupa deposito atau surat berharga negara untuk mengoptimalkan surplus kas. Pengelolaan aset tetap, persediaan, dan piutang juga diatur secara rinci, termasuk tata cara penghapusan piutang yang tidak tertagih. Terakhir, peraturan ini mengatur pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dapat digunakan untuk kebutuhan likuiditas atau program pelayanan kesehatan pada tahun anggaran berikutnya.