on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 10/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah meningkatkan PAD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang permodalan, dan meningkatkan pembangunan daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip keuntungan, sosial, pembangunan, akuntabilitas, dan transparansi.
Pemerintah Kabupaten Tapin melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalimantan Selatan selama tiga tahun anggaran sebesar Rp.9.900.000.000,00 yang dianggarkan dalam APBD tahun 2010-2012. Besaran nilai penyertaan modal untuk setiap tahun anggaran ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penentuan hasil usaha penyertaan modal ditentukan oleh hasil rapat umum pemegang saham dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tapin. Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Kalimantan Selatan. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati Tapin.