on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 9/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang perubahan organisasi perangkat daerah dan pengalihan fungsi administrasi kependudukan dan catatan sipil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan, peningkatan ketrampilan tenaga kerja dan transmigrasi, pemberian perizinan dan pelayanan umum, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi pemerintah dan swasta, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Hubungan dan Pengawasaan Ketenagakerjaan (dengan Seksi Norma Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja), Bidang Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja (dengan Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri), Bidang Transmigrasi dan Pelatihan Kerja (dengan Seksi Transmigrasi dan Seksi Pelatihan Kerja), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.