For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan Aksesori Kota

Also known as: Perda Kota Jayapura 7/2004 · Perda Kota Jayapura No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2004Publication Date:24 Desember 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Aksesori Kota
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date24 Desember 2004
Publication Date24 Desember 2004
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 68)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004 mengatur tentang penataan aksesori kota dengan tujuan mewujudkan Kota Jayapura yang asri, nyaman, teratur, serasi, dan dinamis. Kebijakan ini mencakup kewajiban pemasangan aksesori bagi pemilik bangunan di pinggir jalan arteri, kolektor, dan lokal, dengan pengecualian untuk bangunan jasa dan perdagangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pagar: Wajib dibuat oleh pemilik bangunan di sepanjang jalan arteri, kolektor, dan lokal, dengan karakteristik tertentu seperti bidang bercelah, bentuk yang disesuaikan dengan topografi, bahan konstruksi yang tahan lama, warna netral, tinggi antara satu hingga dua meter (atau tiga meter untuk keamanan ketat), motif budaya lokal/Papua, dan keseragaman antar pagar.
  2. Tanaman: Dapat ditanam sebagai aksesori kota di jalan arteri dan kolektor, berfungsi sebagai peneduh, proteksi, dan penghijauan. Pemerintah kota juga dapat menanam tanaman di daerah milik jalan dengan kelerengan lebih dari 30%. Bangunan di pusat kota yang tidak memiliki halaman diwajibkan membuat pot-pot tanaman.
  3. Simbol Budaya Lokal: Penggunaan ornamen ukiran, relief, motif, dan lukisan dari kampung/kelurahan di Kota Jayapura, atau simbol budaya suku lain di Provinsi Papua untuk bangunan tertentu. Pemasangan diprioritaskan pada bangunan publik.

Setiap pemasangan aksesori kota memerlukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti fotokopi gambar rancang bangun, rekomendasi pemerintah kota, bukti ijin penggunaan/pemilikan tanah, fotokopi KTP, dan materai.

Dinas Tata Kota dan Pertamanan melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemasangan aksesori kota. Untuk memperoleh rekomendasi, dikenakan retribusi yang pembayarannya dilakukan melalui Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Tata Kota dan Pertamanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7 ayat (4), 8 ayat (3), 9 ayat (4), 12, dan 14 dikenakan sanksi berupa pembongkaran aksesori atas biaya pemilik dan denda 2 kali biaya retribusi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), 9 ayat (4), 12 ayat (1) dan (2), 14, dan 21 yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.