on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan Aksesori Kota
Also known as: Perda Kota Jayapura 7/2004 · Perda Kota Jayapura No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004 mengatur tentang penataan aksesori kota dengan tujuan mewujudkan Kota Jayapura yang asri, nyaman, teratur, serasi, dan dinamis. Kebijakan ini mencakup kewajiban pemasangan aksesori bagi pemilik bangunan di pinggir jalan arteri, kolektor, dan lokal, dengan pengecualian untuk bangunan jasa dan perdagangan.
Ketentuan substansial meliputi:
Setiap pemasangan aksesori kota memerlukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti fotokopi gambar rancang bangun, rekomendasi pemerintah kota, bukti ijin penggunaan/pemilikan tanah, fotokopi KTP, dan materai.
Dinas Tata Kota dan Pertamanan melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemasangan aksesori kota. Untuk memperoleh rekomendasi, dikenakan retribusi yang pembayarannya dilakukan melalui Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Tata Kota dan Pertamanan.