For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Also known as: Permen KKP 55/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 55/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:29 November 2017Publication Date:20 November 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 November 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang digunakan oleh Instansi Pusat dan Daerah. Pedoman ini disusun untuk memastikan jumlah dan susunan jabatan sesuai dengan beban kerja yang ada, serta untuk mencapai angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam menghitung kebutuhan jabatan berdasarkan indikator seperti wilayah pengelolaan perikanan, potensi sumber daya ikan, dan jumlah pelaku usaha perikanan tangkap. Selain itu, pedoman ini mengatur tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan, dan penyesuaian/inpassing, serta menghitung kebutuhan jabatan berdasarkan analisis beban kerja.

(-)

(-)