For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelepasan Hak atas Tanah dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:9 Maret 2004
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pelepasan Hak atas Tanah dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota merupakan aset daerah yang haknya dapat dialihkan kepada pihak lain, serta untuk mencapai ketertiban hukum dan administrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pelepasan adalah tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai Pemerintah Daerah.
  2. Subjek pelepasan adalah orang atau badan yang telah atau akan memakai tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang telah memenuhi persyaratan.
  3. Pelepasan hak dapat dilakukan melalui ganti rugi atau tukar guling (ruislag), dengan prinsip saling menguntungkan.
  4. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk, melampirkan dokumen seperti surat izin pemakaian tanah, bukti pembayaran, SPPT PBB, KTP, dan surat pernyataan kesanggupan membayar biaya.
  5. Besarnya nilai ganti rugi ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD.
  6. Reduksi harga dapat diberikan kepada PNS, pensiunan PNS, janda pensiunan PNS, dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, maksimal 50%.
  7. Pemohon yang permohonannya dikabulkan wajib membayar biaya administrasi dan uang muka, serta melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
  8. Sebagai kompensasi pelepasan hak, 60% dari nilai pelepasan harus dibelikan tanah kembali, dan sisanya 40% dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan lain.

(-)

1. Dalam hal pemohon tidak melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan, dianggap mengundurkan diri dan dihapus dari daftar pemohon. 2. Jika pembayaran dilakukan secara cicilan dan tidak dapat dipenuhi, pemohon dianggap mengundurkan diri dan uang muka menjadi milik Pemerintah Daerah. 3. Dalam hal tukar guling, pemohon tidak dibenarkan memindahtangankan haknya tanpa izin Pemerintah Kota. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.