Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah Kalimantan Selatan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip *profit oriented*. Sampai dengan tahun anggaran 2008, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.1.500.000.000,-. Pada APBD tahun anggaran 2009, Pemerintah Daerah menganggarkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 2.000.000.000,-. Atas dasar penyertaan modal ini, BPD Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap BPD Syariah.