For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar

Also known as: PERPRES 12/1961 · PERPRES No. 12 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 12 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 1961Publication Date:16 Mei 1961
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Tugas Belajar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Mei 1961
Publication Date16 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengatur pemberian tugas belajar kepada pegawai negeri, anggota angkatan bersenjata, pegawai perusahaan negara, dan pegawai perusahaan swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja dalam rangka Pembangunan Semesta. Tugas belajar dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau pihak lain. Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar diwajibkan bekerja kembali dalam dinas negara atau di bidang yang ditentukan dengan ikatan dinas tertentu. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas belajar berdasarkan golongan dan memberikan ketentuan mengenai biaya yang ditanggung selama tugas belajar, termasuk biaya perjalanan, tunjangan, dan biaya pendidikan.

1. Tugas belajar yang sedang dijalankan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dianggap diberikan berdasarkan Peraturan ini dan diubah apabila terdapat penyimpangan dari ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Tugas belajar yang telah diberikan, tetapi belum dijalankan pada tanggal diundangkannya Peraturan ini, diatur menurut Peraturan ini. 3. Selama peraturan-peraturan pelaksanaan termaksud dalam Peraturan Presiden ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada berlaku terus sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

1. Pegawai pelajar dan pegawai perusahaan swasta pelajar dikenakan hukuman administratif menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertama setelah mendengar Menteri Keuangan, dalam hal-hal seperti ditentukan dalam peraturan tersebut.