For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearisipan

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 28/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 28 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearisipan
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya kearsipan dalam mendukung kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian memori kolektif bangsa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki peran sentral dalam melaksanakan kebijakan ini.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  • Perusahaan dan perguruan tinggi swasta yang dibiayai APBD juga wajib mengelola arsip dinamis.
  • Pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah atau BUMD wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  • Pencipta arsip bertanggung jawab menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip terjaga.
  • LKD berkewajiban mengelola arsip statis untuk pertanggungjawaban daerah.

(-)

(-)