Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan medis oleh pihak swasta.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sarana pelayanan medis yang merata, terjangkau, dan berkualitas. Tujuannya meliputi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau, melindungi masyarakat terhadap potensi gangguan kesehatan, serta meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan medis swasta di Kota Ternate wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Izin terdiri dari izin pelayanan medis dasar, spesialistik, penunjang medis, dan rekomendasi laik sehat untuk tempat-tempat umum.
2. **Persyaratan Perizinan:** Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh berbagai jenis izin pelayanan medis, termasuk persyaratan administrasi dan teknis untuk praktek dokter perorangan, berkelompok, balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, toko obat, optik, laboratorium klinik, dan lainnya.
3. **Penyelenggaraan Pelayanan Medis:** Pelayanan medis harus diselenggarakan berdasarkan fungsi sosial dan prinsip kelayakan. Dalam kondisi darurat, pelayanan harus memberikan pertolongan pertama tanpa memungut uang muka. Sarana rawat inap wajib menyediakan 20% tempat tidur untuk pasien kurang mampu.
4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan medis oleh pihak swasta.
5. **Retribusi:** Pemberian izin penyelenggaraan pelayanan medis dikenakan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin, yang meliputi jasa pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.