For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kota Pasuruan 9/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:6 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date06 Oktober 2011
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02); 2. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Kios/Toko dan Los di Pasar Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan kinerja pelayanan pasar dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi pelayanan pasar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pasuruan, termasuk penetapan kelas pasar (Kelas I, II, dan III) dan jenis bangunan di dalamnya (kios, bedak, los, pelataran). Pemerintah Kota berhak menetapkan dan merubah batas pasar. Izin berjualan di pasar berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan atau mengganggu ketertiban pasar.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional seperti kios, bedak, los, dan halaman. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota. Retribusi pelayanan pasar termasuk golongan retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas pasar, jenis bangunan, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang. Jika tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemerintah Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Pemerintah Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut retribusi atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau pencabutan izin. Selain itu, terdapat ketentuan pidana berupa pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

1. Retribusi pasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Daerah dan pembayaran sewa berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Kios/Toko dan Los di Pasar Kota Pasuruan yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.