Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 815.348.404.251,89, belanja operasi dan belanja transfer sebesar Rp 852.798.819.259,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (37.450.415.007,71). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 46.026.728.795,81 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (SILPA) sebesar Rp 8.576.313.788,10. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.341.669.793.010,88, jumlah kewajiban sebesar Rp 23.017.930.340,34, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.318.651.862.670,54. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.