Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan bertujuan untuk mengatur dan menata setiap kegiatan usaha di Kabupaten Fakfak agar tertib dari segi peruntukan, kelayakan, pemanfaatan lokasi, serta mencegah kerusakan, pencemaran, dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki tempat usaha di daerah untuk memiliki Surat Izin Gangguan (SIG) dari Bupati.
- Jenis SIG dibedakan menjadi SIG Perusahaan Industri dan SIG bukan Perusahaan.
- Prosedur permohonan SIG yang meliputi pengajuan tertulis kepada Bupati dan pelunasan pembayaran retribusi.
- Masa berlaku SIG selama usaha berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin, termasuk pembayaran retribusi, pengelolaan limbah, dan pemasangan papan nama izin.
- Kondisi di mana SIG dapat dinyatakan tidak berlaku atau dicabut, seperti perolehan izin yang tidak sah atau pemindahan lokasi usaha.
- Tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan indeks gangguan dan lokasi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan luas ruang usaha dan jenis usaha.