Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah). Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.