For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 8/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah). Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)