For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 9/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2011Publication Date:10 Mei 2011
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Kebakaran Lahan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date10 Mei 2011
Publication Date10 Mei 2011
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 09).

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengendalian kebakaran lahan yang meliputi pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran, serta mewujudkan sistem pengendalian kebakaran lahan yang optimal demi melindungi masyarakat dari ancaman jiwa, raga, harta benda, dan pencemaran asap.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan, serta kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan lahan untuk tujuan khusus yang memerlukan izin dari pejabat berwenang. Masyarakat di sekitar lahan rawan kebakaran memiliki kewajiban untuk siaga dan ikut serta dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran lahan, baik secara perorangan maupun melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Perusahaan dan penanggung jawab usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana untuk mencegah kebakaran lahan, termasuk sistem peralatan deteksi dini, alat pencegahan kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi yang bertanggung jawab, dan pelatihan penanggulangan kebakaran lahan. Pemerintah Kabupaten wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk pengendalian kebakaran yang dilaksanakan oleh Aparat Pemerintah Daerah, pihak terkait, dan masyarakat.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 9, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).