For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 4/2023 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2023Publication Date:17 Mei 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date17 Mei 2023
Publication Date17 Mei 2023
Place of EnactmentDolo

Peraturan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 16) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat dan daerah akan kondisi yang tertib, aman, nyaman, dan damai untuk mendukung kesejahteraan. Selain itu, potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum serta kerawanan bencana alam juga menjadi pertimbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum):** Meliputi deteksi dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pembinaan masyarakat, penanganan gangguan Trantibum, dan penegakan Perda serta Peraturan Bupati. Diatur pula 13 jenis ketertiban yang wajib diwujudkan, seperti tertib tata ruang, jalan, lingkungan, tempat usaha, dan lain-lain. 2. **Pelindungan Masyarakat (Linmas):** Bupati wajib menyelenggarakan Linmas, yang dilakukan oleh Satpol PP. Dibentuk Satgas Linmas Daerah dan Kecamatan untuk pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas. 3. **Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati:** Dilakukan oleh Satpol PP melalui tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda, Peraturan Bupati, dan kebijakan Pemerintah Daerah. Penegakan Perda yang memuat sanksi pidana dilaksanakan melalui kegiatan preventif non-yustisial dan penindakan yustisial. Diatur pula mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 4. **Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS):** PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan peraturan pelaksanaannya. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka dan saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta tindakan lain yang diperlukan. 5. **Sistem Informasi:** Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Trantibum, Linmas, serta penegakan Perda dan Peraturan Bupati. 6. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Trantibum melalui partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Trantibum, melaporkan pelanggaran, menumbuhkan kearifan lokal, dan memediasi perselisihan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) (kecuali huruf j), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) huruf a-d, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, atau Pasal 42 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 25.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 huruf b dan c, Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3), atau Pasal 41 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 30.000.000. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pemanfaatan ruang (Pasal 11), penggunaan jalan (Pasal 16), kewajiban pengemudi (Pasal 17), penjualan/pemakaian narkoba di tempat umum (Pasal 19 ayat (1) huruf j), perlindungan hewan (Pasal 20 ayat (1)), penangkapan ikan ilegal (Pasal 28 ayat (1) huruf e), pembuangan limbah B3 (Pasal 28 ayat (1) huruf f), atau tertib bangunan (Pasal 33 ayat (1)) dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Tindakan represif oleh masyarakat (Pasal 48) dan pelanggaran Trantibum yang diatur dalam Perda lain (Pasal 49) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.