Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat dan daerah akan kondisi yang tertib, aman, nyaman, dan damai untuk mendukung kesejahteraan. Selain itu, potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum serta kerawanan bencana alam juga menjadi pertimbangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum):** Meliputi deteksi dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pembinaan masyarakat, penanganan gangguan Trantibum, dan penegakan Perda serta Peraturan Bupati. Diatur pula 13 jenis ketertiban yang wajib diwujudkan, seperti tertib tata ruang, jalan, lingkungan, tempat usaha, dan lain-lain.
2. **Pelindungan Masyarakat (Linmas):** Bupati wajib menyelenggarakan Linmas, yang dilakukan oleh Satpol PP. Dibentuk Satgas Linmas Daerah dan Kecamatan untuk pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
3. **Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati:** Dilakukan oleh Satpol PP melalui tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda, Peraturan Bupati, dan kebijakan Pemerintah Daerah. Penegakan Perda yang memuat sanksi pidana dilaksanakan melalui kegiatan preventif non-yustisial dan penindakan yustisial. Diatur pula mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
4. **Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS):** PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan peraturan pelaksanaannya. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka dan saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta tindakan lain yang diperlukan.
5. **Sistem Informasi:** Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Trantibum, Linmas, serta penegakan Perda dan Peraturan Bupati.
6. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Trantibum melalui partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Trantibum, melaporkan pelanggaran, menumbuhkan kearifan lokal, dan memediasi perselisihan.