on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
Also known as: Perda Kabupaten Langkat 5/2009 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Langkat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat. Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Struktur Organisasi:
Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bag Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Struktur organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan Umum, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Camat dan Lurah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas. Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan operasional. Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis operasional. Hubungan kerja kecamatan dengan pemerintahan desa bersifat koordinasi dan fasilitasi.