For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012

Also known as: Perda Kota Cimahi 10/2011 · Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat-Cimahi secara tahun jamak (multi-years) untuk tahun anggaran 2011-2012. Latar belakangnya adalah kondisi infrastruktur RSUD Cibabat-Cimahi yang belum optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu adanya pembangunan infrastruktur yang bersifat crass programme untuk memperbaiki citra dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Tujuan dari pembangunan ini adalah untuk mempercepat peningkatan pelayanan di bidang sarana pelayanan kesehatan yang representatif, efisien, dan efektif melalui pembangunan infrastruktur RSUD Cibabat. Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan, kepastian pendanaan, dan pencapaian kinerja yang diharapkan, dengan tetap mengacu pada kaidah pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jenis kegiatan yang diatur adalah pembangunan infrastruktur RSUD Cibabat yang berlokasi di Jalan Jenderal Haji Amir Machmud Nomor 140, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 2 (dua) tahun anggaran, dari Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012. Sumber dana kegiatan berasal dari APBN, APBD Provinsi, dan dana pendampingan dari APBD Kota Cimahi maksimal sebesar 10% (sepuluh persen), dengan anggaran minimal sebesar Rp. 80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah).

SKPD penanggung jawab kegiatan wajib melakukan perhitungan terhadap plafon harga pekerjaan dan melibatkan Instansi Teknis sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan kegiatan didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Penyedia barang/jasa wajib memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil menengah dan koperasi, kecuali pekerjaan utama.

(-)

(-)