For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 11/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentBengkalis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 ditetapkan sebagai dasar yuridis dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah lainnya. Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2016 hingga 2021. Pelaksanaan RPJMD setiap tahunnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Analisis Isu-isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Sasaran
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

Bupati, melalui perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan daerah, bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Evaluasi dilakukan secara berkala sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan oleh Bupati bersama DPRD untuk menyempurnakan RPJMD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD sampai dengan tahun 2021. 2. Untuk penyusunan RKPD tahun 2021 berpedoman kepada RPJMP tahun 2005-2025 dan RPJMN tahun 2020-2024.

(-)