on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
Also known as: Permen LHK 14/2020 · Permen LHK No. 14 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai angka yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, estetika, dan makhluk hidup lainnya. ISPU meliputi parameter partikulat (PM10 dan PM2.5), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC). Penentuan ISPU meliputi tahapan perhitungan, pelaporan, dan publikasi.
Perhitungan ISPU dilakukan melalui pemantauan dan konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU. Pemantauan harus memenuhi persyaratan peralatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan lokasi pemantauan. Data meteorologi seperti kecepatan dan arah angin, temperatur udara, kelembaban, intensitas matahari, dan curah hujan juga diperhitungkan. Perhitungan ISPU dilakukan setiap jam dari data pemantauan 24 jam secara terus-menerus.
Hasil perhitungan ISPU menjalani penjaminan mutu, dan data yang valid (≥75%) digunakan untuk menentukan kategori ISPU: baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab dalam menentukan ISPU dan dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah atau bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki SPKUA.
Laporan hasil penentuan kategori ISPU harus disusun dan diintegrasikan ke laman yang ditentukan. Informasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU harus disediakan setiap jam untuk parameter partikulat (PM2,5) dan paling sedikit dua kali sehari untuk parameter lainnya. Jika ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, informasi publik harus disediakan setiap jam untuk seluruh parameter.