For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2014 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:31 Mei 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal di Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date31 Mei 2014
Place of EnactmentWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pemerintah Daerah menyusun prosedur perizinan yang jelas, melakukan promosi potensi ekonomi daerah, dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi kegiatan usaha.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia. Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, dan memberikan perlindungan serta keselamatan kerja.

Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menghormati budaya setempat, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan menyampaikan laporan kinerja penanaman modal.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal melalui Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMD dan PTSP). Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, bantuan modal, penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.

(-)

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.