For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 3/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:1 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date01 Januari 2012
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Purworejo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin integrasi, sinkronisasi, serta sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis rencana pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD). Peraturan ini mengatur prinsip dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah, menekankan transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan yang digunakan meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta bottom-up dan top-down. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, termasuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan. Peraturan ini juga membahas sistematika rencana pembangunan daerah, penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan. Keterkaitan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa juga diatur dalam peraturan ini.

1. Dalam hal penyusunan RPJMD belum melampaui batas waktu, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyusun RKPD transisi. 2. RKPD transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dengan pemangku kepentingan dalam musrenbang RKPD, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati menjadi RKPD. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tahun pertama dan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan RPJMD yang sedang dalam proses penyusunan.

(-)