For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 2/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date01 Juni 2016
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan penggunaan kekayaan eks desa yang menjadi kelurahan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Objek Retribusi: Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, alat-alat berat, alat-alat laboratorium (pengujian bahan), gedung olahraga/gedung serbaguna, stadion olahraga/lapangan olahraga terbuka, lapang tenis indoor, gedung kesenian, gedung lainnya, gedung olahraga lainnya, lapang olahraga lainnya, dan asrama/mess. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah, seperti pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
  2. Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  3. Peninjauan Tarif: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penyesuaian tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Setiap orang atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah wajib membayar retribusi.

(-)

(-)