Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan daerah, melindungi hak setiap orang untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong kreativitas daerah agar mandiri dan berdaya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Badan).
- Koordinasi dan sinkronisasi Riset dan Inovasi yang diselenggarakan oleh berbagai pihak (lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, lembaga asing) oleh Badan.
- Tahapan Riset yang meliputi Penelitian dan Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
- Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat ekonomi/sosial.
- Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
- Penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
- Penggunaan hasil Riset sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan Daerah.
- Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah.
- Kerja sama dan pembangunan jejaring Riset dan Inovasi.
- Diseminasi dan publikasi hasil Riset dan Inovasi.
- Komersialisasi dan perlindungan hasil Riset dan Inovasi.
- Pemberian penghargaan terhadap pelaku Riset dan Inovasi.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Riset dan Inovasi.
- Pendanaan Riset dan Inovasi dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Peran serta masyarakat dalam Riset dan Inovasi.