on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Also known as: Inpres 5/2017 · Inpres No. 5 Tahun 2017 · Inpres Nomor 5 Tahun 2017
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2017 bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen, Provinsi Aceh, yang terjadi pada 7 Desember 2016. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kegiatan yang diatur meliputi perbaikan lingkungan, prasarana, dan sarana umum, serta pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, instruksi ini juga mengatur pembangunan kembali infrastruktur dan sarana sosial masyarakat dengan batas waktu penyelesaian hingga Desember 2018. Instruksi ini menekankan pentingnya koordinasi dan partisipasi berbagai pihak, termasuk lembaga kemasyarakatan dan dunia usaha, dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.