For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Semarang-Surabaya

Also known as: Keppres 69/1957 · Keppres No. 69 Tahun 1957 · Keppres Nomor 69 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Semarang-Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Thio Swie Hian, pemilik Perusahaan Truck 'T.S.H.', terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek Semarang–Surabaja. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/55/21 tertanggal 12 Juli 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 23 tanggal 20 Maret 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan selama enam bulan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan. Alasan-alasan yang diajukan dalam bandingan tidak dapat meniadakan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)