on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Also known as: Permenperin 53/M-IND/PER/6/2014 · Permenperin No. 53/M-IND/PER/6/2014
Peraturan Menteri ini menetapkan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI Minyak Goreng Sawit yang diberlakukan secara wajib.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi LSPro dan Laboratorium Penguji terkait penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala, pencabutan SPPT-SNI, Sertifikat Hasil Uji (SHU), serta perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi.