Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8B Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyamakan penafsiran mengenai benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara negara.
Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuannya adalah menciptakan budaya kerja yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan, meningkatkan pelayanan publik, mencegah kerugian negara, meningkatkan integritas, serta meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Ketentuan Substansial:
- Definisi Benturan Kepentingan: Situasi di mana pejabat atau pegawai ANRI memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya.
- Bentuk Benturan Kepentingan: Menerima gratifikasi, menggunakan Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan pribadi, menggunakan informasi rahasia jabatan, memberikan akses khusus tanpa prosedur yang benar, tidak mengikuti prosedur pengawasan karena pengaruh pihak lain, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
- Jenis Benturan Kepentingan: Kebijakan yang berpihak karena pengaruh, pemberian izin yang diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, pemilihan rekanan kerja yang tidak profesional, komersialisasi pelayanan publik yang tidak sesuai aturan, penggunaan BMN dan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi, pengawasan dan penilaian yang tidak sesuai norma, serta menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
- Sumber Benturan Kepentingan: Penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi.
- Penanganan Benturan Kepentingan: Pejabat atau pegawai yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan dugaan benturan kepentingan kepada atasan langsung. Atasan langsung memeriksa kebenaran laporan tersebut. Jika benar, keputusan ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung. Pengawasan pelaksanaan keputusan dilakukan oleh Inspektur.
- Upaya Keberhasilan Penanganan: Komitmen dan keteladanan, perhatian khusus atas hal-hal berisiko tinggi, menghindari situasi benturan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi berkala.