For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 1/2017 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2017Publication Date:27 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date27 Juli 2017
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentLumajang

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 3) Pasal 2 ayat (1) Huruf f dan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas dan efisiensi serta mengoptimalkan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial seperti untuk keperluan rumah tangga atau sebagai ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.

(-)

  • Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  • Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana kurungan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.