on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 1/2017 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas dan efisiensi serta mengoptimalkan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial seperti untuk keperluan rumah tangga atau sebagai ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.