For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 9/2021 · Perda Kabupaten Luwu No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentBelopa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin, memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup, serta memberikan rasa aman bagi kelompok warga miskin dan rentan miskin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendataan dan penetapan warga miskin oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan data yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria warga miskin meliputi tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana, kesulitan berobat, tidak mampu membeli pakaian baru, kemampuan menyekolahkan anak hanya sampai SLTP, kondisi rumah yang tidak layak, serta tidak memiliki akses sanitasi yang baik.

Peraturan ini juga mengatur hak dan tanggung jawab warga miskin, tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat, arah kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah menyusun arah kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan secara terkoordinasi, dengan strategi meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro, dan sinergi kebijakan. Program penanggulangan kemiskinan terdiri atas bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Selain itu, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Daerah (TKPKPS Daerah) yang bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah. TKPKPS Daerah menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian penyusunan SPKD, Rencana Strategis OPD, rancangan RKPD, Rencana Kerja OPD, dan evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial.

Penetapan Tim pelaksana program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial pada Perangkat Daerah atau lembaga terkati dan satuan tugas lainnya di Daerah yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (Enam) Bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)