For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tinkat II Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tentang Pajak Reklame

Also known as: Keppres 74/1961 · Keppres No. 74 Tahun 1961 · Keppres Nomor 74 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tinkat II Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Pekalongan yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan mengenai pajak reklame.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan mengenai pajak reklame. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Pekalongan dan disetujui tanpa keberatan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Pekalongan.

(-)

(-)