For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:3 Januari 2013
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date03 Januari 2013
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2013 ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa dan BPD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Laporan: Peraturan ini mengatur jenis laporan pertanggungjawaban yang meliputi Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPJ, dan Informasi LPPD kepada masyarakat) dan Laporan Administrasi Keuangan BPD.
  • Ruang Lingkup LPPD dan LKPJ: Meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan pemerintah daerah, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  • Muatan dan Materi Laporan: Peraturan ini mengatur muatan dan materi laporan untuk setiap jenis urusan pemerintahan, termasuk ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi anggaran, dan permasalahan yang dihadapi.
  • Penyusunan dan Penyampaian Laporan: LPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. LKPJ disampaikan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
  • Evaluasi Laporan: Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD, sedangkan BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ. Hasil evaluasi dijadikan dasar untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Informasi LPPD kepada Masyarakat: Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau media setempat.
  • Laporan Administrasi Keuangan BPD: BPD wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.

1. Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh penjabat Kepala Desa. 2. Materi LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Kepala Desa tidak mengindahkan teguran dari BPD sampai 3 (tiga) kali, BPD melaporkan kepada Bupati dan DPRD. 3. Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan Kepala Desa yang tidak mengindahkan teguran dari BPD.