on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Lore Timur Di Wilayah Kabupaten Poso
Also known as: Perda Kabupaten Poso 3/2007 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Lore Timur di wilayah Kabupaten Poso. Pembentukan ini didasari pertimbangan mengenai luasnya sebaran penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan, dengan tujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta untuk mengembangkan potensi wilayah.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan Lore Timur berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Lore Utara, meliputi Desa Winowanga, Desa Maholo, Desa Tamadue, dan Desa Mekarsari. Setelah pembentukan ini, wilayah Kecamatan Lore Utara terdiri dari Desa Wuasa, Desa Sedoa, Desa Watumaeta, Desa Alitupu, Desa Kaduwa'a, Desa Dodolo, Desa Bumi Banyusari, Desa Watutau, Desa Betue, Desa Talabosa, Desa Wanga, dan Desa Siliwanga.
Batas wilayah Kecamatan Lore Timur adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara, Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara. Ibukota Pemerintahan Kecamatan Lore Timur berkedudukan di Desa Maholo.
Perubahan nama dan batas desa dalam Kecamatan Lore Timur yang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.