For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2011Publication Date:22 Februari 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date22 Februari 2011
Publication Date22 Februari 2011
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal atau investasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk menggali potensi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan daerah.

Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk pemilikan saham pada perseroan terbatas, kerjasama dalam bentuk kontrak (seperti kontrak manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bagi keuntungan, bagi tempat usaha, dan bantuan teknis), serta deposito. Jenis penyertaan modal dapat berupa sejumlah uang yang dianggarkan dalam APBD, barang bergerak dan tidak bergerak milik daerah, atau fasilitas pemerintah daerah berupa kemudahan atau insentif yang diberikan kepada pihak ketiga.

Syarat penyertaan modal meliputi memperhatikan kemampuan keuangan daerah, melakukan penilaian terhadap barang yang dimiliki daerah, melakukan kajian terhadap bentuk dan pengaturan penyertaan modal, serta melakukan penilaian terhadap pihak ketiga. Pelaksanaan penyertaan modal harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Pemilikan saham dapat dilakukan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan daerah karena berbagai keterbatasan yang dimiliki pemerintah daerah. Penyertaan modal dalam bentuk deposito dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas kas pemerintah daerah.

Besaran penyertaan modal berupa pemilikan saham pada pihak ketiga adalah sekurang-kurangnya 1% dari jumlah keseluruhan modal pada Badan Usaha Milik Negara, dapat seluruhnya atau sebagian modal pada Perusahaan Daerah, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada Badan Usaha Milik Swasta. Penyertaan modal dilarang dilakukan pada bidang usaha yang mempunyai risiko tinggi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan daerah serta masyarakat, serta badan usaha yang pemilik dan pengurusnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Bupati berwenang membentuk Tim Penyertaan Modal Daerah dan menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal. Bagi laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah. Bupati juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

1. Seluruh Penyertaan Modal yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah;

(-)