For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBD Sumatera Utara TA 2013

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 November 2012Publication Date:5 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD Sumatera Utara TA 2013
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date05 November 2012
Publication Date05 November 2012
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 8.481.871.649.956,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 8.866.922.252.506,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (385.050.602.550,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 385.050.602.550,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan, rincian menurut urusan pemerintahan dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)