For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perpu 1/1997 · Perpu No. 1 Tahun 1997 · Perpu Nomor 1 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1997Publication Date:31 Desember 1997
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1997
Publication Date31 Desember 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 ini diterbitkan sebagai respons terhadap gejolak moneter yang melanda Indonesia dan beberapa negara Asia pada akhir tahun 1997. Gejolak ini berdampak signifikan pada perekonomian nasional dan pelaksanaan pembangunan. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, pemerintah memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 1998. Penangguhan ini bertujuan untuk menghindari penambahan beban ekonomi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penangguhan ini diharapkan dapat memberikan kondisi yang lebih stabil bagi perekonomian dan pembangunan nasional.

(-)

(-)