For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:6 Juni 2016
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date06 Juni 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui olahraga, serta untuk mewujudkan pengelolaan keolahragaan yang didukung oleh anggaran yang memadai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan, termasuk penyelenggaraan olahraga prestasi, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta masyarakat, pengembangan kerjasama, pembinaan industri olahraga, akreditasi dan sertifikasi, pencegahan doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait keolahragaan.
  3. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pengolahraga, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga.
  4. Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
  5. Pengelolaan keolahragaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bupati.
  6. Pembentukan Komite Olahraga Daerah.
  7. Pemberian penghargaan olahraga.
  8. Partisipasi dan dukungan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
  9. Pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana olahraga.
  10. Pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana olahraga milik Pemerintah Daerah.
  11. Alokasi anggaran keolahragaan.
  12. Larangan-larangan terkait kegiatan olahraga.

Peraturan ini juga mengatur tentang alokasi anggaran untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta larangan-larangan terkait kegiatan olahraga.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.