Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melindungi hak dasar masyarakat dengan meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan gender dalam pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui integrasi gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
- Penggunaan Analisis Gender dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender.
- Koordinasi penyusunan RKA Perangkat Daerah yang responsif gender oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah, dengan fokus pada kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lain-lain.
- Penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG) dengan mempertimbangkan kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki.
- Penyusunan data terpilah gender oleh setiap Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan sistem informasi mengenai kondisi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan.
- Penetapan Dinas sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah.
- Pembentukan Pokja PUG Daerah dan Tim Teknis PUG untuk percepatan pelembagaan PUG.
- Pembentukan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah.
- Peran serta Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan PUG.
- Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG.
- Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di Daerah.