For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 5/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melindungi hak dasar masyarakat dengan meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan gender dalam pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui integrasi gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
  2. Penggunaan Analisis Gender dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender.
  3. Koordinasi penyusunan RKA Perangkat Daerah yang responsif gender oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah, dengan fokus pada kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lain-lain.
  4. Penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG) dengan mempertimbangkan kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki.
  5. Penyusunan data terpilah gender oleh setiap Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan sistem informasi mengenai kondisi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan.
  6. Penetapan Dinas sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah.
  7. Pembentukan Pokja PUG Daerah dan Tim Teknis PUG untuk percepatan pelembagaan PUG.
  8. Pembentukan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah.
  9. Peran serta Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan PUG.
  10. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG.
  11. Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di Daerah.

(-)

(-)