on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Mamuju Utara Kabupaten Mamuju Utara
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Mamuju Utara sebagai pusat perkebunan kakao dan kelapa sawit yang didukung oleh kegiatan pertanian, perikanan, industri, pertambangan, dan pariwisata yang inovatif, serta infrastruktur wilayah yang handal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup demi pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan utama ditetapkan, meliputi:
Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat-pusat kegiatan (PKW Pasangkayu, PKLp Baras dan Sarjo, PPK Sarudu, Bambalamotu, dan Tikke, serta PPL lainnya), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan).
Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budi daya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan sudut kepentingan ekonomi (kawasan perkotaan strategis, pertanian pangan berkelanjutan, perkebunan strategis, Kota Terpadu Mandiri Baras) dan sosial budaya (kawasan masyarakat adat Suku To' Bunggu).