For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Also known as: Keppres 33/2024 · Keppres No. 33 Tahun 2024 · Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 November 2024Publication Date:21 November 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 2024
Publication Date21 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan partisipasi maksimal dalam pemilihan umum dengan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

(-)

(-)