For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 15/1952 · UU No. 15 Tahun 1952 · UU Nomor 15 Tahun 1952

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 1952Publication Date:26 September 1952
Pasar ModalPerdagangan Dalam NegeriInvestasi & Penanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Oktober 1952
Publication Date26 September 1952
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1951 tentang Bursa (Lembaran Negara Nr. 79 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini mengatur tentang bursa perdagangan di Indonesia, yang mencakup bursa uang dan efek, termasuk pelelangan efek. Pembukaan bursa memerlukan izin Menteri Keuangan, yang juga berwenang mengawasi bursa dan membuat peraturan terkait pembukaan, penutupan, pencatatan, dan cara berdagang di bursa. Menteri Keuangan berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk kepentingan umum atau perdagangan uang dan efek. Terdapat panitia penasihat soal bursa yang anggotanya diangkat oleh Menteri Keuangan, yang berfungsi memberikan nasihat sebelum penetapan peraturan atau tindakan oleh Menteri Keuangan. Perjanjian atau peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan atau ketentuan dalam Undang-Undang ini merupakan kejahatan. 2. Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dapat dihukum penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp500.000,00, atau salah satunya. 3. Pelanggaran yang dilakukan karena kelalaian dapat dihukum kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp100.000,00, atau salah satunya. 4. Benda yang digunakan atau diperoleh dari pelanggaran dapat disita menjadi milik negara.