Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 5, 6, dan 9 serta penyisipan angka 9a, perubahan pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, perubahan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2), perubahan dan penambahan pada Pasal 9 huruf c, d, dan e, penyisipan huruf a1 pada Pasal 11, penyisipan Pasal 16A, dan perubahan pada Lampiran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, kebijakan Walikota, serta perlindungan masyarakat.