For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 3/2020 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun, dengan jumlah kunjungan ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pasal 5: Struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan menggunakan perhitungan tarif tunggal sebesar Rp. 2.900.000,- dengan rumus perhitungan yang telah ditetapkan. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi agar sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)