on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 312 Tahun 1965 tentang Pembentukan Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam
Also known as: Keppres 312/1965 · Keppres No. 312 Tahun 1965 · Keppres Nomor 312 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 312 Tahun 1965 bertujuan untuk memperbarui susunan Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam sehubungan dengan pembentukan dan penyempurnaan susunan Kabinet Dwikora. Keputusan ini membubarkan Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 54 tahun 1961 dan membentuk kembali panitia tersebut dengan susunan baru. Panitia baru ini terdiri dari Wakil Perdana Menteri II sebagai Ketua, Menteri Koordinator Kompartemen Kesejahteraan sebagai Wakil Ketua, dan beberapa Menteri Koordinator Kompartemen sebagai anggota. Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan anggota panitia diberikan tunjangan bulanan tetap yang dibebaskan dari pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Presidium Kabinet Dwikora. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1965.