on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Also known as: PERPRES 70/2022 · PERPRES No. 70 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.