Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa/kelurahan di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan LPM adalah untuk mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta dalam penyelenggaraan pembangunan di desa/kelurahan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, menggantikan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang dianggap tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Tujuan pembentukan LPM adalah untuk menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menampung serta mengelola partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga masyarakat dapat mengembangkan kemandiriannya. LPM bertugas bersama-sama dengan pemerintah desa/kelurahan menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. LPM memiliki fungsi penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu, serta penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di desa/kelurahan. Pengurus LPM dipilih dengan memperhatikan kriteria seperti keimanan, pendidikan, kemampuan membina masyarakat, keaktifan dalam kegiatan pembangunan, serta tokoh masyarakat yang dapat menjadi panutan. Sumber pembiayaan LPM dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Di desa/kelurahan juga dapat dibentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk membantu pelayanan masyarakat, memelihara kerukunan, serta menyusun dan melaksanakan pembangunan.