For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 13/2004 · Perda Kabupaten Takalar No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2004Publication Date:26 Juni 2004
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date26 Juni 2004
Publication Date26 Juni 2004
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengenai hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa/kelurahan di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan LPM adalah untuk mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta dalam penyelenggaraan pembangunan di desa/kelurahan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, menggantikan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang dianggap tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Tujuan pembentukan LPM adalah untuk menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menampung serta mengelola partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga masyarakat dapat mengembangkan kemandiriannya. LPM bertugas bersama-sama dengan pemerintah desa/kelurahan menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. LPM memiliki fungsi penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu, serta penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di desa/kelurahan. Pengurus LPM dipilih dengan memperhatikan kriteria seperti keimanan, pendidikan, kemampuan membina masyarakat, keaktifan dalam kegiatan pembangunan, serta tokoh masyarakat yang dapat menjadi panutan. Sumber pembiayaan LPM dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Di desa/kelurahan juga dapat dibentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk membantu pelayanan masyarakat, memelihara kerukunan, serta menyusun dan melaksanakan pembangunan.

1. Pembentukan LPM dilakukan dengan musyawarah pembubaran Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dengan mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LKMD dan menyerahkan seluruh Inventaris/Kekayaan LKMD termasuk usaha-usaha yang dikelola oleh LKMD kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan selanjutnya oleh Pemerintah Desa/Kelurahan diserahkan kepada LPM untuk digunakan dan dikelola sebagai Inventaris/Kekayaan LPM. 2. Pelaksanaan Pembentukan dan Kelengkapan Susunan Organisasi, uraian tugas dan tata kerja LPM disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing LPM. 3. Koordinasi pembinaan dalam rangka pembentukan LPM dilaksanakan oleh instansi teknis yang menangani setelah berkonsultasi dengan Tim Pembina LPM yang terdiri dari Pimpinan Instansi Pemerintah Kabupaten Takalar yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan pemberdayaan masyarakat.

(-)