For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Garut 10/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:14 November 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date14 November 2022
Publication Date14 November 2022
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Garut, meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, perhubungan laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta penerbangan. Tujuannya adalah mewujudkan sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, mendorong peningkatan perekonomian daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** * Penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. * Manajemen dan rekayasa lalu lintas. * Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. * Fasilitasi perizinan angkutan umum. * Pengembangan sistem informasi dan komunikasi. * Pembinaan sumber daya manusia. * Penyidikan pelanggaran perizinan angkutan umum. * Pemeriksaan dan pengawasan persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor. 2. **Penyelenggaraan Perkeretaapian:** * Penetapan rencana induk perkeretaapian daerah. * Penerbitan perizinan berusaha sarana dan prasarana perkeretaapian umum dalam daerah. * Penetapan jaringan jalur kereta api dalam daerah. * Penetapan kelas stasiun sesuai kewenangan. * Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian dalam daerah. * Penerbitan perizinan berusaha dan pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, dan penetapan jalur kereta api khusus dalam daerah. 3. **Penyelenggaraan Perhubungan Laut serta Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan:** * Pembinaan pelayaran angkutan sungai/danau dan penyeberangan dalam Daerah dan pelabuhan pengumpan lokal. 4. **Penyelenggaraan Penerbangan:** * Penerbitan persetujuan bangunan gedung tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.

1. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila Perusahaan Angkutan yang bersangkutan tetap akan melanjutkan usahanya wajib mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk Angkutan Penumpang Umum yang telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) tahun dari tahun pembuatan, namun berdasarkan hasil pengujian kendaraan bermotor masih dinyatakan laik jalan, dapat tetap dioperasikan sebagai Kendaraan Angkutan Penumpang Umum sampai dengan batas berlakunya Izin Trayek atau Izin Operasi.

1. Barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, Pasal 12 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1) diancam pidana kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), tindak pidana di bidang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan, lalu lintas angkutan laut dan usaha angkutan laut serta penunjang angkutan laut dan penyelenggaraan usaha angkutan udara, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.