For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang

Also known as: Perda Kota Bontang 1/2012 · Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:13 Februari 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date-
Publication Date13 Februari 2012
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2012 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan Kab/Kota, serta untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DP KORPRI Kota Bontang. Sekretariat ini berkedudukan di bawah Walikota melalui Sekretaris Daerah secara organisasi dan kepegawaian, serta bertanggung jawab secara teknis operasional kepada DP KORPRI Kota Bontang. Tugas utamanya adalah melaksanakan koordinasi dan memberikan dukungan teknis operasional serta administrasi kepada DP KORPRI, termasuk pembinaan internal.

Fungsi Sekretariat DP KORPRI meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha, bantuan hukum dan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua DP KORPRI.

Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris dan tiga Sub Bagian: Umum dan Kerjasama; Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani; serta Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai ditetapkan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan Sekretariat DP KORPRI berasal dari APBD Kota Bontang.

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DP KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)