Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan penetapan tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Mencakup Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Menjelaskan objek retribusi untuk setiap jenis perizinan, yaitu pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu tersebut.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Dijelaskan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, misalnya berdasarkan jenis bangunan, klasifikasi, dan volume untuk IMB; lokasi, luas ruang, dan dampak gangguan serta jenis usaha untuk Izin Gangguan; jenis trayek dan jangka waktu perizinan untuk Izin Trayek; serta lokasi, jenis, dan luas ruang tempat usaha pembudidayaan ikan untuk Izin Usaha Perikanan.
4. **Penetapan Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
5. **Masa Retribusi**: Ditetapkan masa retribusi untuk setiap jenis izin, misalnya masa retribusi Izin Gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.