For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 13/2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1980 Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Memungut Biaya Sempadan (Lembaran Daeran Nomor 03 Tahun 1983 Seri B Nomor Seri 2). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pemungutan Biaya Sempadan Oleh karena Mendirikan Memperbaiki atau Memugar Bangunan Baru. 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala. 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Tanda Nomor Perumahan (Lembaran Daerah Nomor 02 Tahun 1994 Seri B Nomor Seri 02). 5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Retribusi Dokumen Surat Peraturan Kerja Proyek Pekerjaan Yang Dikelola Oleh Pemerintah Kab.Daerah Tingkat II Barito Kuala (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1995 Seri B Nomor Seri 2). 6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa. 7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Uang Leges. 8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Izin dan Retribusi Izin Perubahan Bangunan Tanah (IPPT) Dari tanah Pertanian Menjadi Tanah Pekarangan/Bangunan di Kab.Dati II Batola (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 4). 9. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1997 tentang Izin dan Retribusi Penumpukan Material (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 1997 Seri B Nomor seri 01). 10. Peraturan Daerah Nomor 13Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan. 11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Legalisasi Perizinan (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Seri B Nomor Seri 3). 12. Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Seri B Nomor Seri 4). 13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Nomor 07 Tahun 2002 Seri D Nomor Seri 07). 14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Tanda Nomor Perumahan dan Bangunan (Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2003 Seri C Nomor Seri 4). 15. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produk Balai Benih Ikan Barito Kuala (Lembaran Daerah Nomor 25 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 1). 16. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Nomor 27 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 2). 17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan penetapan tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Mencakup Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Menjelaskan objek retribusi untuk setiap jenis perizinan, yaitu pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu tersebut. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Dijelaskan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, misalnya berdasarkan jenis bangunan, klasifikasi, dan volume untuk IMB; lokasi, luas ruang, dan dampak gangguan serta jenis usaha untuk Izin Gangguan; jenis trayek dan jangka waktu perizinan untuk Izin Trayek; serta lokasi, jenis, dan luas ruang tempat usaha pembudidayaan ikan untuk Izin Usaha Perikanan. 4. **Penetapan Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. 5. **Masa Retribusi**: Ditetapkan masa retribusi untuk setiap jenis izin, misalnya masa retribusi Izin Gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.