For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba

Also known as: Permendag 60/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 60/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Active
Effective Date:30 September 2013Publication Date:30 September 2013
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKewajiban Penggunaan Logo Waralaba
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date30 September 2013
Publication Date30 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Logo Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang bertujuan untuk mengatur spesifikasi dan cara penggunaan logo waralaba.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Penggunaan Logo: Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba yang diberikan oleh Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
  2. Spesifikasi dan Penempatan Logo: Spesifikasi Logo Waralaba tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Logo harus diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat dan setiap outlet/gerai.
  3. Pihak yang Wajib Menggunakan Logo: Kewajiban penggunaan logo berlaku bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba baik dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan.
  4. Larangan: Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang mengubah bentuk, menyalahgunakan, dan memalsukan Logo Waralaba.

(-)

1. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan penggunaan Logo Waralaba dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara STPW, dan pencabutan STPW. 2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan larangan (mengubah bentuk, menyalahgunakan, atau memalsukan Logo Waralaba) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.