on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba
Also known as: Permendag 60/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 60/M-DAG/PER/9/2013
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Logo Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang bertujuan untuk mengatur spesifikasi dan cara penggunaan logo waralaba.
Ketentuan Substansial: